Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FRMJ Bergolak! Turun Jalan Desak Penutupan Operasional Pabrik Koper di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Kades Gambiran Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke Kejati Jatim

Selasa, 07 Juli 2026 | 13:04 WIB
  • author Zainul Arifin
Kades Gambiran Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke Kejati Jatim
FRMJ melaporkan Kades Gambiran Mojoagung Jombang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok

Kemudian, poin kedua yang dilaporkan berkaitan dengan pembangunan akses menuju PT Jian You di sisi selatan Balai Desa Gambiran. Menurut Fattah, akses itu dibangun di kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai pasar hewan.

”Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan akses jalan tersebut," kata dia.

Pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung memang kian janggal. Akses jalan menuju pabrik di bangun di atas tanah bekas lori yang tidak punya kejelasan administratif.

Kepala Desa Gambiran Jupri mengakui pemerintah desa memberikan persetujuan penggunaan akses itu meski status kepemilikan lahannya tidak memiliki kejelasan secara administratif.

Jupri mengatakan lahan yang digunakan merupakan bekas jalur lori yang tidak tercatat sebagai aset pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan. Ia membantah pembangunan jalan menuju pabrik memanfaatkan aset desa maupun menyerobot tanah milik warga.

”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” kata Jupri kepada wartawan.

Jupri menjelaskan bahwa asal muasal PT Jian You mengajukan permohonan pemanfaatan lahan itu dimulai pada 1 Desember 2025. Menindaklanjuti permohonan tersebut, pemerintah desa kemudian menggelar Musdes pada 5 Desember 2025 yang disebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan lahan eks lori di Dusun Gambiran Selatan sebagai akses menuju kawasan industri.

Berdasarkan hasil Musdes tersebut, pemerintah desa kemudian menerbitkan surat persetujuan pada 23 Desember 2025. Persetujuan itu mencakup pembangunan jalan cor beton sepanjang 245 meter dengan lebar tujuh meter, serta saluran pertanian sepanjang 245 meter dengan lebar satu meter.

”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan. Sesuai hasil konsultasi saat verifikasi Amdal lalin dari Dishub, lahan ini atas penguasaan desa sehingga diperbolehkan asalkan ada musdes,’’ tandasnya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut