Kades Gambiran Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, Dilaporkan ke Kejati Jatim
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Desa (Kades) Gambiran, Mojoagung, Jombang, Jupri dilaporkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan akses jalan menuju Pabrik koper PT Jian You di desa setempat.
Laporan tersebut diajukan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), di pelayanan satu pintu terpadu Kejati Jatim, pada Senin (6/7/2026)
Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim membenarkan pihaknya telah melaporkan Kades Gambiran terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang kemudian dilakukan investigasi oleh pihaknya.
”Ada dua hal yang kami laporkan ke Kejati Jatim. Pertama terkait pembangunan akses jalan menuju pabrik PT Jian You di Desa Gambiran. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya," kata Fattah, kepada iNews.id Jombang, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fattah, pembangunan akses jalan yang memanfaatkan jalur bekas rel lori melalui musyawarah desa (musdes) tidak bisa dijadikan dasar hukum yang jelas.
"Kami juga menduga ada tanah milik warga yang ikut terdampak. Karena itu kami meminta Kejati menelusuri proses pembangunan jalan itu," kata pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi ini.
FRMJ juga menduga Kades Gambiran melampaui kewenangannya dalam proses pengalihan fungsi aset desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang menurut Fattah mengatur bahwa kepala desa tidak dapat mengubah fungsi aset desa berupa jalan tanpa persetujuan bupati. Selain itu, FRMJ menduga terjadi rekayasa administrasi dalam pelaksanaan musyawarah desa.
Fattah menegaskan, berita acara sosialisasi atau pra-musdes diduga dijadikan sebagai berita acara musdes. Ia juga mengklaim musyawarah itu tidak melibatkan para petani yang terdampak serta tidak disertai izin tertulis dari bupati sebagai penyelenggara jalan kabupaten untuk pembangunan maupun pengalihan fungsi jalan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.
Kemudian, poin kedua yang dilaporkan berkaitan dengan pembangunan akses menuju PT Jian You di sisi selatan Balai Desa Gambiran. Menurut Fattah, akses itu dibangun di kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai pasar hewan.
”Kami berharap Kejati Jawa Timur dapat menelusuri ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan akses jalan tersebut," kata dia.
Pembangunan akses jalan menuju pabrik koper PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung memang kian janggal. Akses jalan menuju pabrik di bangun di atas tanah bekas lori yang tidak punya kejelasan administratif.
Kepala Desa Gambiran Jupri mengakui pemerintah desa memberikan persetujuan penggunaan akses itu meski status kepemilikan lahannya tidak memiliki kejelasan secara administratif.
Jupri mengatakan lahan yang digunakan merupakan bekas jalur lori yang tidak tercatat sebagai aset pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan. Ia membantah pembangunan jalan menuju pabrik memanfaatkan aset desa maupun menyerobot tanah milik warga.
”Lahan itu statusnya bukan aset desa dan juga bukan aset perusahaan. Setelah kami cek ke PG Gempol Kerep, ATR/BPN, dan Dinas PUPR, statusnya tidak tercatat sebagai aset pihak mana pun,” kata Jupri kepada wartawan.
Jupri menjelaskan bahwa asal muasal PT Jian You mengajukan permohonan pemanfaatan lahan itu dimulai pada 1 Desember 2025. Menindaklanjuti permohonan tersebut, pemerintah desa kemudian menggelar Musdes pada 5 Desember 2025 yang disebut menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan lahan eks lori di Dusun Gambiran Selatan sebagai akses menuju kawasan industri.
Berdasarkan hasil Musdes tersebut, pemerintah desa kemudian menerbitkan surat persetujuan pada 23 Desember 2025. Persetujuan itu mencakup pembangunan jalan cor beton sepanjang 245 meter dengan lebar tujuh meter, serta saluran pertanian sepanjang 245 meter dengan lebar satu meter.
”Dengan dasar musyawarah desa itu kami berani memberikan persetujuan penggunaan akses jalan oleh perusahaan. Sesuai hasil konsultasi saat verifikasi Amdal lalin dari Dishub, lahan ini atas penguasaan desa sehingga diperbolehkan asalkan ada musdes,’’ tandasnya.
Editor: Zainul Arifin