Kepala Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Mobil Milik Mantan Sekdes
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Syahbiyan Alam S dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil.
Laporan itu kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Polisi memastikan proses hukum masih berjalan dan seluruh materi laporan sedang didalami.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya laporan polisi yang menyeret nama Kepala Desa Plosokerep, Syahbiyan Alam.
Laporan itu diterima pada 21 Juni 2026. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, menelaah dokumen yang disertakan pelapor, serta melakukan pengembangan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Benar ada laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sesuai prosedur," kata Dimas dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/6/2026).
Laporan terhadap Syahbiyan diajukan oleh mantan sekretaris desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Sutarji. Pelapor menduga terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil Honda brio tahun 2017 warna putih dengan Nopol 5 1474 YE.
Permasalahan ini bermula pada 12 Maret 2026, Sutarji meminta bantuan Kades Syahbiyan untuk menyelesaikan sebuah perkara. Mobil milik pelapor kemudian dijadikan jaminan atas penyelesaian masalah tersebut.
Setelah urusan selesai, Sutarji berupaya mengambil kembali mobilnya dengan mendatangi rumah Syahbiyan. Saat datang, Sutarji membawa uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, Syahbiyan tidak mengembalikan kendaraan dengan alasan mobil masih berada di Kediri.
Kemudian, pada 25 Mei 2026, Syahbiyan kembali meminta uang kepada Sutarji sebesar Rp 5 juta dengan alasan tidak jelas. Sutarji pun mendatangi rumahya dengan membawa uang Rp30 juta dengan harapan mobil bisa segera dibawa pulang. Namun, Kepala Desa PAW (Pergantian Antar Waktu) tersebut hanya mengambil Rp5 juta dan berjanji akan mengembalikan mobil pada awal Juni 2026.
Hingga laporan polidi diajukan, janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, Sutarji mengaku Syahbiyan sempat melakukan intimidasi kepada anaknya. Sutarji pun mengalami kerugian material mencapai Rp80 juta dari kejadian itu.
Dalam keterangannya, Sutarji menegaskan hingga saat ini ia masih menuntut tanggung jawab Kades Plosokerep tersebut. "Sampai hari ini, saya masih menuduh mobil itu dibawa Pak Syahbiyan. Yang jelas itu. Mobil tersebut masih di situ lah, belum dikembalikan, karena masih belum dikembalikan," ujar Sutarji diwawancarai pada Senin (22/6/2026).
Terkait proses hukum lebih lanjut, Sutarji
juga berharap pihak kepolisian dapat memeriksa pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Saya memohon para pihak yang terkait keberadaan mobil saya untuk diperiksa, dalam kurung istri dan Syahbiyan dan istrinya," ujarnya.
Kepala Desa Plosokerep, Syahbiyan Alam Saputro hingga kini belum memberikan respon terkait laporan dugaan penggelapan mobil milik mantan Sekretaris Desa Bakalan tersebut. Upaya konfirmasi via telepon dan berkirim pesan singkat pada Senin (22/6/2026) belum ada jawaban. Saat didatangi ke kantor Desa juga tidak berada di tempat.
Editor: Zainul Arifin