Polisi Nganjuk Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Sita Sabu dan 266.000 butir Pil Koplo
NGANJUK, iNewsMojokerto.id - Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga ribuan butir pil koplo yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Keduanya diduga pengedar narkoba lintas kota.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan tersangka yang telah lebih dahulu ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut AKBP Suria, petugas saat itu melakukan pengembangan intensif hingga ke Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
WS yang terdeteksi berada di sebuah penginapan di Kelurahan Kadipaten Kabupaten Bojonegoro, kemudian ditangkap petugas. Saat diinterogasi, WS mengaku menyimpan dua paket sabu masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L (pil koplo) berisi total 266 ribu butir di rumah kontrakan di Kabupaten Kediri.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Blitar. Polisi berhasil membekuk MY di sebuah rumah kontrak di wilayah Kanigoro. MY diduga sebagai pemasok.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, HP, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Nganjuk juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika dan obat keras ilegal tersebut.
"Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang," terangnya.
AKBP Suria menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
"Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba mengingat target peredaran obat keras kini mulai merambah ke semua lini," ujarnya.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas kota ini menunjukkan bahwa penyidikan Polri tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor: Zainul Arifin