get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Fair 2026, Alas Kaki Unggulan UMKM Kota Mojokerto Tembus Jepang

Warga Mojokerto Bisa Nikmati Diskon BPHTB dan Bebas Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Rabu, 10 Juni 2026 | 12:14 WIB
header img
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita. (Foto: Istimewa).

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan keringanan berupa potongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda pajak daerah hingga 30 Agustus 2026.

Potongan itu berlaku untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, hibah, dan pembagian hak bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, selain memberikan keringanan pajak, Pemkot Mojokerto juga menghadirkan diskon 70 persen untuk sewa mobil videotron milik pemerintah daerah.

Kebijakan Pemkot Mojokerto untuk meringankan warga itu bagian dari peringatan HUT ke-108 Kota Mojokerto dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, warga yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajaknya tanpa dikenai denda.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, silakan memanfaatkan program ini. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," kata Ning Ita, sapaan akrabnya, Rabu (10/6/2026).

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut