Kronologi Lengkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Gegerkan Warga Jombang, Diawali Cekcok Cemburu
Dimas menegaskan bahwa hasil autopsi tim forensik, didapatkan luka terbuka pada otot leher, pembuluh darah leher, tenggorokan, kerongkongan hingga tulang leher, dua luka terbuka pada wajah; dan dua Luka terbuka pada jari tangan kiri (terpotong pada ibu jari).
"Kematian korban diduga karena luka leher menyebabkan terpotongnya pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik pada leher hingga pendarahan hebat," tegasnya.
Dia menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, petugas Satreskrim Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Satria dan Vario serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat pasal berbeda. SM dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan MAM dikenakan pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP
Editor : Zainul Arifin