Kronologi Lengkap Pelaku Pembunuhan Pria yang Gegerkan Warga Jombang, Diawali Cekcok Cemburu
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelarian SM (43) terduga pelaku pembunuhan sadis yang mayat korban menggegerkan warga Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang berakhir di tangan Satreskrim Polres Jombang.
Jejak SM warga Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang diduga membunuh Anang Sularso (33), pria warga Desa Bogem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri berhasil diendus polisi.
SM pun ditangkap tanpa perlawanan berarti di jalan Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Dia ditangkap bersama MAM (36) asal Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang turut membantunya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh SM terhadap Anang hingga mayatnya ditemukan mengenaskan di aliran sungai mrican kanan Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, Minggu 12 April 2026 pukul 11.00 WIB.
Menurut Dimas, SM dan korban saling mengenal. Sebelum kejadian, pada Jumat 10 April 2026 pukul 22.00 WIB SM menjemput korban di rumahnya lalu keluar bersama menenggak minuman keras (miras).
Saat pesta miras itu, pelaku terlibat cekcok dengan korban, lantaran SM cemburu perempuan yang dicintainya berpacaran dengan korban. Cekcok itu pada akhirnya berujung pada pembunuhan keji.
"Sebelum membunuh, pelaku dan korban cekcok. Di mana pelaku cemburu mengatahui korban berpacaran dengan pacar tersangka," kata Dimas di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).
Setelah kejadian itu, pelaku bercerita kepada MAM. MAM lalu membantu menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke aliran sungai Brantas di daerah Kediri.
Dikatakan Dimas, pelaku menghabisi korban dengan membacok leher dan menyayat leher korban serta membacok jari serta pipi menggunakan parang yang dibelinya sepekan sebelum peristiwa terjadi.
Aksi pembunuhan dilakukan di pinggir sungai Dusun Bangi Desa Woromarto Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. Setelah Anang tewas, pelaku melucuti pakaian korban lalu membuangnya ke sungai.
Hingga kuli bangunan itu pun ditemukan di aliran sungai mrican kanan Dusun Paras Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang dalam posisi telungkup tanpa pakaian.
Dimas menegaskan bahwa hasil autopsi tim forensik, didapatkan luka terbuka pada otot leher, pembuluh darah leher, tenggorokan, kerongkongan hingga tulang leher, dua luka terbuka pada wajah; dan dua Luka terbuka pada jari tangan kiri (terpotong pada ibu jari).
"Kematian korban diduga karena luka leher menyebabkan terpotongnya pembuluh darah nadi dan pembuluh darah balik pada leher hingga pendarahan hebat," tegasnya.
Dia menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, petugas Satreskrim Polres Jombang juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Satria dan Vario serta dua unit ponsel milik masing-masing pelaku.
Kedua pelaku dijerat pasal berbeda. SM dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan MAM dikenakan pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP
Editor: Zainul Arifin