Bus Wisata Bawa 876 Botol Arak, Ditangkap Polsek Peterongan Saat Berhenti di Jalan Tol Jombang
Kepada polisi, kondektur mengaku miras itu dari Bali untuk diserahkan kepada para pemesan di beberapa lokasi, di antaranya di Kecamatan Peterongan Jombang. Namun sayangnya lebih dulu tertangkap polisi sebelum sampai ke tangan pembeli.
"Menurut pengakuan, beberapa barang sudah diturunkan di Situbondo, Surabaya dan Gresik. Transaksi sistem COD seperti ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan bayaran Rp75 ribu per kardus miras," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kondektur bus sebagai tersangka. Dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tandasnya.
Penindakan ini bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol karena melanggar hukum,” kata Solihin mengingatkan.
Editor : Zainul Arifin