get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Bus Ditangkap Karena Mabuk, Kapolres Jombang: Kita Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Bus Wisata Bawa 876 Botol Arak, Ditangkap Polsek Peterongan Saat Berhenti di Jalan Tol Jombang

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:16 WIB
header img
Polsek Peterongan menunjukkan ratusan botol miras arak Bali hasil penangkapan bus malam di Tol Jombang-Mojokerto. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Kepada polisi, kondektur mengaku miras itu dari Bali untuk diserahkan kepada para pemesan di beberapa lokasi, di antaranya di Kecamatan Peterongan Jombang. Namun sayangnya lebih dulu tertangkap polisi sebelum sampai ke tangan pembeli.

"Menurut pengakuan, beberapa barang sudah diturunkan di Situbondo, Surabaya dan Gresik. Transaksi sistem COD seperti ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan bayaran Rp75 ribu per kardus miras," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kondektur bus sebagai tersangka. Dijerat  pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tandasnya.

Penindakan ini bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol karena melanggar hukum,” kata Solihin mengingatkan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut