Bus Wisata Bawa 876 Botol Arak, Ditangkap Polsek Peterongan Saat Berhenti di Jalan Tol Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap PO Bus Wisata Komodo yang membawa 876 botol arak bali saat berhenti menurunkan barang di jalan Tol Jombang-Mojokerto, KM 690 Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Kepala Polsek Peterongan AKP Solihin Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/3/2025) dini hari setelah anggotanya melakukan pengintaian.
"Penangkapan ini dari informasi masyarakat, bahwa ada kendaraan roda enam jenis Bus malam pelat nomor BK 7184 UT mengangkut miras jenis arak akan diturunkan di pinggir jalan Tol," ungkap Sholihin ditemui di Polsek Peterongan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Begitu mendapat Informasi itu, unitreskrim Polsek Peterongan langsung ke sekitar lokasi melakukan pemantauan. Sekitar pukul 03.00 WIB, muncul bus wisata komodo dari arah Surabaya dan berhenti di kilometer 690, Desa Sumberagung.
Petugas langsung menyergap saat kondektur menurunkan beberapa kardus berisi miras dari bus. "Jumlahnya ada 15 kardus, masing-masing kardus berisi 60 botol arak berukuran 600 ML, jika ditotal jumlahnya sebanyak 876 botol," ucap Sholihin.
Minuman haram itu kemudian dibawa ke Polsek Peterongan bersama kondektur bus bernama Putu Widiada (55) asal Buleleng, Bali untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, kondektur mengaku miras itu dari Bali untuk diserahkan kepada para pemesan di beberapa lokasi, di antaranya di Kecamatan Peterongan Jombang. Namun sayangnya lebih dulu tertangkap polisi sebelum sampai ke tangan pembeli.
"Menurut pengakuan, beberapa barang sudah diturunkan di Situbondo, Surabaya dan Gresik. Transaksi sistem COD seperti ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan bayaran Rp75 ribu per kardus miras," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kondektur bus sebagai tersangka. Dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," tandasnya.
Penindakan ini bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di masyarakat. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol karena melanggar hukum,” kata Solihin mengingatkan.
Editor : Zainul Arifin