get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Member Arisan Online di Mojokerto Polisikan Pemilik SPPG, Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Senin, 09 Maret 2026 | 13:22 WIB
header img
Pengacara ketiga pelapor, Jaka Prima (kemeja biru) saat diwawancarai di Mapolres Mojokerto Kota. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

Jaka Prima membeber, kerugian yang dialami para pelapor bervariasi. Korban bernama Amanatul Yusroh mengalami kerugian terbesar mencapai lebih dari Rp800 juta. Selain dana arisan yang tidak cair sepenuhnya, korban juga meminjamkan uang pribadi sebesar Rp750 juta untuk modal usaha terlapor yang hingga kini belum dikembalikan.

Untuk korban bernama Mansyur, mengaku telah merugi Rp200 juta. Ia mengaku terpikat bergabung karena pada periode sebelumnya arisan berjalan lancar, dan Latifah disebut mengalami kerugian sebesar Rp85 juta setelah mengambil dua nomor arisan sekaligus.

Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen transaksi perbankan, tangkapan layar percakapan digital, hingga akta titipan uang bermaterai. Jaka Prima meyakini jumlah korban akan terus bertambah seiring terbukanya kasus ini ke publik.

"Kami minta kepolisian untuk bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan praktik arisan bodong yang mencatut profil pengusaha lokal tersebut," tandasnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto membernarkan adanya laporan itu. "Mohon waktu, akan kami cek dulu perkembangan laporannya," singkatnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut