get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah di Mojokerto, Polisi Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Member Arisan Online di Mojokerto Polisikan Pemilik SPPG, Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Senin, 09 Maret 2026 | 13:22 WIB
header img
Pengacara ketiga pelapor, Jaka Prima (kemeja biru) saat diwawancarai di Mapolres Mojokerto Kota. Foto Mojokerto.iNews.id/Dok Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id – Sejumlah warga yang diduga menjadi korban arisan online mempolisikan perempuan berinisial EWK (36), pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Polres Mojokerto Kota.

Perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar. 

Korbannya di antaranya Latifah (37), Mansyur (43), dan Amanatul Yusroh (35), anggota grup arisan bernama Klot BOOM 15 Des 2022 yang dikelola oleh EWK dalam kurun waktu 2022-2023.

Penasihat hukum para korban, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa EWK menjanjikan keuntungan besar serta klaim legalitas palsu. EWK, disebutnya meyakinkan para anggota bahwa arisan tersebut berbadan hukum dan tercatat di notaris.

"Terlapor menjanjikan perolehan Rp100 juta untuk setiap nomor arisan. Ia juga memberikan iming-iming hadiah perhiasan emas senilai Rp3,5 juta kepada korban agar bersedia mengambil lebih dari satu slot," ujar Jaka (9/3/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Dari total 25 anggota yang diklaim terdaftar dalam grup WhatsApp, belakangan diketahui hanya terdapat 11 orang anggota aktif. Hal itu memperkuat dugaan adanya keanggotaan fiktif untuk memanipulasi putaran uang.

Jaka Prima membeber, kerugian yang dialami para pelapor bervariasi. Korban bernama Amanatul Yusroh mengalami kerugian terbesar mencapai lebih dari Rp800 juta. Selain dana arisan yang tidak cair sepenuhnya, korban juga meminjamkan uang pribadi sebesar Rp750 juta untuk modal usaha terlapor yang hingga kini belum dikembalikan.

Untuk korban bernama Mansyur, mengaku telah merugi Rp200 juta. Ia mengaku terpikat bergabung karena pada periode sebelumnya arisan berjalan lancar, dan Latifah disebut mengalami kerugian sebesar Rp85 juta setelah mengambil dua nomor arisan sekaligus.

Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen transaksi perbankan, tangkapan layar percakapan digital, hingga akta titipan uang bermaterai. Jaka Prima meyakini jumlah korban akan terus bertambah seiring terbukanya kasus ini ke publik.

"Kami minta kepolisian untuk bertindak profesional dalam mengusut tuntas dugaan praktik arisan bodong yang mencatut profil pengusaha lokal tersebut," tandasnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto membernarkan adanya laporan itu. "Mohon waktu, akan kami cek dulu perkembangan laporannya," singkatnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut