Digerebek Polisi, 7.650 Butir Pil Dobel L Untuk Bulan Suci Ramadhan Gagal Beredar di Nganjuk
Tak berhenti sampai disitu, MAS mengaku masih menyimpan pil dobel L di dalam rumah Desa Jambi Kecamatan Baron, Nganjuk. Dia pun digelandang petugas menuju tempat domisilinya.
Pada saat penggeledahan rumah, ditemukan 7 plastik bening berisi Pil dobel L masing-masing 950 butir, 7 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing 100 butir dan 2 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 50 butir yang dimasukkan dalam botol plastik warna putih. Barang haram itu disimpan di bawah kolong tempat tidur.
"Jumlah total yang kami amankan 7.650 butir pil dobel L siap edar. Tersangka mengakui barang tersebut dibeli dari W, pria berusia 40 tahun warga Kediri yang saat ini masih kami buru," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada para pengedar narkoba maupun narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk. Dirinya berharap, masyarakat turut aktif memberikan informasi apabila ada peredaran narkoba maupun segala bentuk kejahatan di sekitarnya.
"Mari kita mengisi bulan Suci Ramadhan ini dengan kegiatan positif, bukan mengedarkan narkoba maupun kejahatan lainnya," ajaknya.
Editor : Zainul Arifin