Karoke Hingga Panti Pijat di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadhan 2026
Terkait aktivitas ibadah, Pemkab mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Teguh menekankan agar tradisi membangunkan sahur tidak menggunakan sistem suara (sound system) dengan kapasitas berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
"Penggunaan sound horeg untuk sahur dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Kota Mojokerto Berlakukan Aturan Serupa
Senada dengan wilayah Kabupaten, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerapkan kebijakan serupa.
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SE Wali Kota terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan telah disiapkan dengan poin-poin yang konsisten dari tahun sebelumnya.
"Secara garis besar aturannya sama. Tempat karaoke, panti pijat, bar, hingga panggung musik dilarang beroperasi selama satu bulan penuh," kata Gaguk.
Pihak pemkot menyebut telah melakukan sosialisasi awal kepada para pengelola usaha agar mereka dapat melakukan persiapan jauh-jauh hari. Pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Mojokerto juga akan diperkuat guna memastikan wilayah kota tetap kondusif selama bulan puasa.
Editor : Zainul Arifin