Karoke Hingga Panti Pijat di Mojokerto Wajib Tutup Selama Ramadhan 2026
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id– Tempat hiburan malam di Mojokerto dilarang beroperasi atau wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan 2026. Aturan itu berlaku mulai dari awal Ramadhan hingga malam Idul Fitri 1447 hijriah.
Langkah ini diambil Pemkab dan Pemkot Mojokerto guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat (harkamtibmas).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakb) Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga keagamaan.
"Penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena biliard wajib menghentikan kegiatan usahanya tanpa pengecualian," tegas Teguh, Jumat (20/2/2026).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan disiagakan untuk melakukan pengawasan masif dan sosialisasi di lapangan. Teguh menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Mojokerto juga melarang keras produksi, perdagangan, hingga penggunaan petasan atau mercon. Larangan ini diberlakukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan gangguan ketertiban umum yang kerap dipicu oleh ledakan bahan peledak tersebut.
Terkait aktivitas ibadah, Pemkab mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Teguh menekankan agar tradisi membangunkan sahur tidak menggunakan sistem suara (sound system) dengan kapasitas berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
"Penggunaan sound horeg untuk sahur dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
Kota Mojokerto Berlakukan Aturan Serupa
Senada dengan wilayah Kabupaten, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerapkan kebijakan serupa.
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SE Wali Kota terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan telah disiapkan dengan poin-poin yang konsisten dari tahun sebelumnya.
"Secara garis besar aturannya sama. Tempat karaoke, panti pijat, bar, hingga panggung musik dilarang beroperasi selama satu bulan penuh," kata Gaguk.
Pihak pemkot menyebut telah melakukan sosialisasi awal kepada para pengelola usaha agar mereka dapat melakukan persiapan jauh-jauh hari. Pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Mojokerto juga akan diperkuat guna memastikan wilayah kota tetap kondusif selama bulan puasa.
Editor : Zainul Arifin