Sengketa Tanah di Jombang, Kuasa Hukum: SHM Dokter Sonny Sesuai Warkah Tanah
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang perkara gugatan sengketa tanah dr Sonny Susanto Wirawan terhadap mantan ketua PN Jombang Sri Sutatiek, pada Rabu (18/2/2026).
Sidang itu beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Lusius Andri Rahmanto, dosen Unimas (Universitas Mayjen Sungkono) Mojokerto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tersebut.
Dalam persidangan, Lisius menjawab secara detail setiap pertanyaan dari pihak terkait, mulai kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, turut tergugat, serta majelis hakim. Lusius menjelaskan tentang proses pengurusan SHM mulai dari leter C, girik, hingga terbitnya SHM.
Lusius juga menjelaskan tentang pentingnya warkah tanah dan keterkaitannya dengan SHM. Warkah adalah kumpulan dokumen dasar (arsip fisik/digital) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"SHM merupakan output dari warkah tanah. SHM yang valid wajib memiliki warkah yang sah, sesuai, dan berkesinambungan. Karena, warkah memuat riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah, seperti surat keterangan riwayat tanah, bukti perolehan (jual beli, waris, hibah), surat ukur, dan bukti bayar pajak," jelas pria yang rambutnya memutih ini.
Kuasa hukum penggugat juga menanyakan apakah mungkin batasan tanah beda, nomor SHM beda, persil sama, luasan sama, SKPHB sama? "Itu tidak mungkin. Kalau ada seperti itu berarti terdapat kesalahan," ujar Lusius di hadapan majelis hakim yang diketuai Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Sulistijowati, Kuasa hukum penggugat dr Sonny Susanto Wirawan usai sidang mengatakan bahwa SHM (Surat Hak Milik) tanah di Kelurahan Kepanjen milik kliennya sesusai warkah tanah. Oleh sebab itu, warkah tanah juga diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
"Klien kami sudah memiliki warkah tanah dan sesuai dengan SHM No. 625. Artinya, SHM itu memiliki dasar kuat sebagai bukti kepemilikan. Makanya, warkah tanah tersebut sudah kami ajukan sebagai bukti," ujar Sulistjowati.
Diketahui, mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek, digugat oleh dr Sonny Susanto Wirawan, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo terkait PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025.
Editor : Zainul Arifin