Penyidik Pidsus Kejari Kediri Geledah Kantor KONI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019-2021
KEDIRI, iNewsMojokerto.id — Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri menggeledah kantor KONI Kediri dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana hibah pada 2019 - 2021.
Tim memeriksa sejumlah ruangan penting dan mengumpulkan berbagai dokumen diduga berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wibisana membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor KONI Kabupaten Kediri, pada Senin (10/2/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Sejumlah berkas administrasi, dokumen keuangan, hingga arsip kegiatan diamankan untuk kepentingan pembuktian.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Tim penyidik mencari serta mengamankan dokumen-dokumen yang relevan untuk kepentingan pembuktian,” kata Wibisana, dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Menurut Wibisana, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan diketahui bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Kediri. Dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program kegiatan olahraga serta operasional organisasi.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait guna membuat terang dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.
Penyidik belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara yang diduga timbul maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara dimungkinkan sesuai hasil pendalaman alat bukti.
Kejari Kabupaten Kediri mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga dan kemajuan prestasi daerah.
Editor : Zainul Arifin