Jalan Protokol Kembali Dipadati Reklame, Median Jalan Jadi Titik Favorit
"Taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali yang mengatur itu," kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.
Selain dari Bapenda hadir pula perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perizinan, dan ahli Hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya. Ekkie menyebut bahwa harus dilakukan inovasi dalam meningketan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebutuhan belanja daerah yang saban tahun bertambah, biaya pembangunan makin meningkat, program beasiswa juga makin diakomodasi.
Namun pemasangan reklame-reklame itu harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman," kata Ekkie.
Rusdianto Sesung, ahli Hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya dalam sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa ada syarat dalam aturan regulasi soal pemasangan titik reklame di taman.
"Titik taman dan fasilitas Pemkot itu dibuka untuk calon pemasang dengan dua syarat utama. Yakni menjamin kemanan dan bisa memberi kontribusi pada pembangunan kota. Misal kalau taman ya menanggung dan merawat taman," kata Sesung.
Editor : Trisna Eka Adhitya