Jalan Protokol Kembali Dipadati Reklame, Median Jalan Jadi Titik Favorit
SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Jalan-jalan protokol di Kota Surabaya kini kembali banjir titik reklame. Dengan didominasi produk rokok, reklame itu bertebaran di sejumlah titik. Pantauan di lokasi, reklame itu berdiri di taman median jalan seperti di Jl Frontage A Yani Surabaya.
Dalam satu titik reklame di jalur hijau median jalan itu bisa dipasang hingga 6 tiang billboard. Billboard ukuran sekitar 1,5 x 3 meter itu berdiri di tepian jalan di dalam taman di dekat Bank Mandiri Jl A Yani Frontage.
Kemudian berlanjut ditemui setelah mampu merah CFC A Yani. Tidak hanya di Jl A Yani, sejumlah jalan-jalan protokol lain seperti Jl Mayjen Yono Soewoyo, Jl Soekarno MERR, Jl Kertajaya, hingga Jl Menganti.
Rata-rata dipasang dengan ukuran tidak besar. Diperbolehkannya taman median jalan untuk titik reklame tersebut sesuai regulasi. Tidak menyalahi aturan karena sudah tertuang dalam Perwali 73/2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Perwali ini sudah resmi berlaku sejak 8 Desember 2025. Bahkan sebelum Perwali baru itu, ada Perwali sebelumya dan dikuatkan dengan SK Wali Kota juga sudah membolehkan median jalan untuk titik reklame. Regulasi baru terkait penyelenggaraan reklame itu kemarin disosialisasikan kepada 57 biro dan agency reklame di Kota Surabaya. Puluhan pelaku bisnis reklame di ini diundang dalam pertemuan sosialisasi Perwali 73/2025 di Gedung Siola, Senin (2/2/2026).
"Taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali yang mengatur itu," kata Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.
Selain dari Bapenda hadir pula perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Perizinan, dan ahli Hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya. Ekkie menyebut bahwa harus dilakukan inovasi dalam meningketan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kebutuhan belanja daerah yang saban tahun bertambah, biaya pembangunan makin meningkat, program beasiswa juga makin diakomodasi.
Namun pemasangan reklame-reklame itu harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tidak menghilangkan aspek estetika keindahan kota. Tidak asal tancap di taman," kata Ekkie.
Rusdianto Sesung, ahli Hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya dalam sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa ada syarat dalam aturan regulasi soal pemasangan titik reklame di taman.
"Titik taman dan fasilitas Pemkot itu dibuka untuk calon pemasang dengan dua syarat utama. Yakni menjamin kemanan dan bisa memberi kontribusi pada pembangunan kota. Misal kalau taman ya menanggung dan merawat taman," kata Sesung.
Namun ada titik larangan untuk reklame. Yakni area kantor instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kecuali yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. Kemudian lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan kawasan sekitarnya, serta mengganggu atau merusak sarana prasarana kota.
Selain dalam Perwali 73/2025 juga mengatur soal kawasan penataan reklame terdiri atas koridor jalan. Ada koridor jalan premium, koridor jalan sedang, koridor jalan rendah. Sesuai kepadatan kendaraan dan kelas jalan.
Sementara itu, Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Winoto mendukung semua tata kelola penyelenggaraan reklame berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk kini membolehkan reklame di taman median jalan.
Bagi penyelenggara reklame titik di taman median jalan menjadi angin segar bagi biro dan agency reklame. Bisa memanfaatkan titik pasang strategis sebagai pelaku usaha reklame.
P3I mendesak agar tata aturan baru itu diterapkan secara berkeadilan dan terbuka.
"Sampaikan saja syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka. Agar semua punya kesempatan yang sama. Harus berkeadilan," kata Agus.
Editor : Trisna Eka Adhitya