get app
inews
Aa Text
Read Next : 84 Reklame di Jombang Ditertibkan Petugas Gabungan, Terdeteksi Tak Miliki Izin Resmi

Jalan Protokol Kembali Dipadati Reklame, Median Jalan Jadi Titik Favorit

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:24 WIB
header img
Reklame yang berada di sepanjang jalan Ahmad Yani

Namun ada titik larangan untuk reklame. Yakni area kantor instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kecuali yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. Kemudian lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan kawasan sekitarnya, serta mengganggu atau merusak sarana prasarana kota.

Selain dalam Perwali 73/2025 juga mengatur soal kawasan penataan reklame terdiri atas koridor jalan. Ada koridor jalan premium, koridor jalan sedang, koridor jalan rendah. Sesuai kepadatan kendaraan dan kelas jalan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur Agus Winoto mendukung semua tata kelola penyelenggaraan reklame berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk kini membolehkan reklame di taman median jalan.

Bagi penyelenggara reklame titik di taman median jalan menjadi angin segar bagi biro dan agency reklame. Bisa memanfaatkan titik pasang strategis sebagai pelaku usaha reklame.

P3I mendesak agar tata aturan baru itu diterapkan secara berkeadilan dan terbuka.

"Sampaikan saja syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka. Agar semua punya kesempatan yang sama. Harus berkeadilan," kata Agus.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut