get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua PN Jombang Digugat, Hakim Turun Langsung Periksa Lokasi Sengketa Tanah Kepanjen

Foto Satelit Tak Bisa Direkayasa, Saksi Ahli Bapenda Tegaskan Keaslian Data Sengketa Tanah Jombang

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:41 WIB
header img
Sidang lanjutan gugatan Melawan hukum perkara sengketa tanah di PN Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.

Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.

Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Hingga, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut