Dr Sonny Hadirkan Bukti Kuat Foto Satelit dalam Sengketa Tanah Kepanjen Jombang
Salah satu kuasa hukum tergugat, Farid Fajarudin menambahkan bahwa seluruh berkas tersebut sudah ia serahkan ke majelis hakim. "Berkas tersebut juga kita unggah melalui e-court," pungkas Farid.
Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, meminta agar seluruh berkas tersebut juga diunggah melalui e-court. Selanjutnya, akan diperiksa oleh majelis hakim. "Selain diserahkan secara fisik, kami meminta kepada semua pihak agar mengunggah berkas-berkas tersebut lewat e-court," ungkap Satrio saat persidangan.
Perselisihan ini bermula ketika dr. Sonny, pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, mengklaim bahwa tanah yang kini ditempati oleh Sri Sutatiek adalah miliknya. Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 625 yang diterbitkan pada 20 Oktober 1982 dan awalnya merupakan milik Paedjan.
Tanah itu kemudian dijual kepada Waris Suhardjo dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, pada sekitar tahun 2010, dr. Sonny terkejut mengetahui bahwa sebuah bangunan telah berdiri di atas tanah miliknya, tanpa izin.
Sebagai langkah awal dalam proses hukum ini, mediasi telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dr. Sonny terus bergulir melalui jalur hukum dengan masing-masing pihak diwakili oleh kantor hukum yang berbeda.
dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili oleh Kantor Hukum Sumaninghati & Partner.
Editor : Arif Ardliyanto