Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Tanah Jombang, Saksi Perangkat Kelurahan Buktikan Tunjuk Batas yang Sesuai
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Tanah Kepanjen, Eks Ketua PN Jombang Klaim BPN Belum Temukan SHM dr Sonny

Senin, 19 Januari 2026 | 11:34 WIB
  • author Zainul Arifin
Sengketa Tanah Kepanjen, Eks Ketua PN Jombang Klaim BPN Belum Temukan SHM dr Sonny
Persidangan pemeriksaan setempat PN Jombang, penggugat mengklaim bahwa hingga kini BPN belum dapat menemukan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 625 yang tercatat atas nama dr. Sonny Susanto Wirawan, selaku penggugat. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Perkara sengketa tanah di Kepanjen Jombang kian memanas. Mantan (Eks) Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Sri Sutatiek, tergugat perkara itu menyampaikan klaim bahwa hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat menemukan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 625 yang tercatat atas nama dr. Sonny Susanto Wirawan, selaku penggugat.

Klaim itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi pada Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim langsung mendatangi lokasi yang berada di Jl Raden Wijaya Kelurahan Kepanjen, Jombang bersama para pihak terkait, termasuk unsur pemerintah setempat seperti RT, RW, dan kuasa hukum kedua belah pihak serta turut tergugat BPN untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa

Sri Sutatiek menjelaskan, tanah yang kini sengketa awalnya tercatat dalam SHM 424 dan 425, yang kemudian digabung. Ia menyebut bahwa tanah itu memiliki batas-batas yang jelas, namun BPN mengaku belum menemukan letak pasti dari SHM 625 tersebut.

Sri Sutatiek, dalam penjelasannya di depan Majelis Hakim, mengungkapkan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa telah dibeli secara sah dan dibangun rumah di atasnya sekitar tahun 1985 atau 1986. Ia menegaskan bahwa tidak perlu izin dari pihak lain, termasuk Penggugat, karena tanah itu adalah miliknya yang sah.

Lebih lanjut, Tergugat mengungkapkan pada tanggal 19 Januari 2012, Penggugat bersama orang-orangnya memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin untuk mematok dan mengukur tanah. Baru pada akhir 2022, Penggugat mulai memasang banner dan menggembok pintu pagar bangunan Tergugat, yang menandakan eskalasi sengketa tersebut.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut