Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Banding
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara

Senin, 12 Januari 2026 | 20:05 WIB
  • author Aries
Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara
Terdakwa kasus mutilasi Alvi Maulana saat menjalani sidang di PN Mojokerto. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

Di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin ini juga meminta Majelis Hakim untuk tidak hanya melihat kasus dari aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mengedepankan hati nurani dan bersikap bijak dalam mencermati masalah hukum ini agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya," tambah Edi.

Di akhir pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Alvi Maulana memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela.

Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa mengenai kompetensi relatif. Kedua, menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara Nomor: 600/Pid.B/2025/PN Mjk.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan yang terakhir melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut