get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tanah Kepanjen, Eks Ketua PN Jombang Klaim BPN Belum Temukan SHM dr Sonny

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Alvi Maulana Sebut PN Mojokerto Tak Berwenang Adili Perkara

Senin, 12 Januari 2026 | 20:05 WIB
header img
Terdakwa kasus mutilasi Alvi Maulana saat menjalani sidang di PN Mojokerto. Foto Mojokerto.iNews.id/Aries

Di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin ini juga meminta Majelis Hakim untuk tidak hanya melihat kasus dari aspek yuridis formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mengedepankan hati nurani dan bersikap bijak dalam mencermati masalah hukum ini agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya," tambah Edi.

Di akhir pembacaan eksepsinya, penasihat hukum Alvi Maulana memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela.

Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa mengenai kompetensi relatif. Kedua, menyatakan PN Mojokerto tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa perkara Nomor: 600/Pid.B/2025/PN Mjk.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan yang terakhir melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut