Pengadilan Negeri Kota Kediri Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Mutilasi "Koper Merah"
KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Uswatun Kasanah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Cakra PN Kota Kediri.
Perkara pidana ini tercatat dengan nomor 67/Pid.B/2025/PN.Kdr dan menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di dalam sebuah koper merah.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairulnovi Nuradhayanti Alfian, dengan anggota Firdauzi Kurniawan, menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri terdiri dari Yulistiono, SH, MH; Agus Wihananto, SH; Muhamad Safir, SH, M.Hum; Ichwan Kabalmay, SH, MH; Ahmad Ashar, SH, M.H; Pujiastuningtyas, SH, MH; dan Alfiolita Hana Debry Carolina, SH.
Editor : Zainul Arifin