Jombang Darurat Laka? Jasa Raharja Gelontorkan Santunan Rp30 Miliar Sepanjang 2025
Hanya santunan penguburan yang jumlahnya sama, yakni sebesar Rp28.000.000. Santunan penguburan ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris. Besaran santunan penguburan yaitu Rp4 juta per orang.
Sedangkan santunan korban meninggal yang memiliki ahli waris sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan korban luka-luka yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Murry menambahkan bahwa PT Jasa Raharja telah menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, merupakan bagian dari pelayanan publik dan negara hadir bagi masyarakat," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin