get app
inews
Aa Text
Read Next : Raih Penghargaan Kapolri, Kapolres Jombang Janji Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Jombang Darurat Laka? Jasa Raharja Gelontorkan Santunan Rp30 Miliar Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:33 WIB
header img
Jasa Raharja Samsat Jombang bersama kepolisian olah TKP kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Kijang Innova dan truk Mitsubishi di Jl. Raya Tol KM 704, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Jum'at dini hari, 6 Juni 2025. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Angka kecelakaan di Jombang masih tinggi. Hal itu bisa dilihat dari besarnya santunan yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Jombang kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang di daerah itu.

Sepanjang 2025, Jasa Raharja mencatat telah membayarkan santunan lebih dari Rp30 miliar, tepat pada angka Rp30.248.641.711. Besaran santunan itu naik tipis dibanding tahun lalu sebesar Rp29 miliar, tepatnya pada angka Rp29.585.472.159.

Peningkatan angka santunan oleh BUMN bidang asuransi sosial tersebut berarti ada peningkatan fatalitas korban kecelakaan atau angka kecelakaan lalu lintas dengan korban di wilayah Jombang. 

”Kami bersama pihak terkait, di antaranya kepolisian terus melakukan upaya pencegahan supaya angka kecelakaan lalu lintas terus bisa ditekan,” ujar Kepala Jasa Raharja Kabupaten Jombang, Murry Hadi Nugroho, Sabtu (10/1/2025).

Dari total santunan yang sudah dibayarkan, santunan yang tersalurkan kepada ahli waris korban meninggal dunia Rp11.150.000.000, naik dibanding tahun lalu Rp29.585.472.159 

Untuk korban luka-luka Rp18.508.750.434, naik dari tahun lalu yang angkanya mencapai Rp9.900.000.000. Kemudian Santunan cacat Rp67.500.000 dibandingkan pada tahun lalu Rp112.500.000.

Hanya santunan penguburan yang jumlahnya sama, yakni sebesar Rp28.000.000. Santunan penguburan ini diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris. Besaran santunan penguburan yaitu Rp4 juta per orang.

Sedangkan santunan korban meninggal yang memiliki ahli waris sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan korban luka-luka yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Murry menambahkan bahwa PT Jasa Raharja telah menjalankan perannya sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan dengan memastikan seluruh korban kecelakaan memperoleh hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, merupakan bagian dari pelayanan publik dan negara hadir bagi masyarakat," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut