get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Romli Tamim Jombang, Polisi: Sopir Bus Akan Dipecat!

Mulyadi Benar-benar Apes di Awal 2026, Tepergok Bobol Rumah Tetangga di Jombang

Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:34 WIB
header img
Terduga pelaku pencurian Mulyadi, saat di Polres Jombang. Foto: Mojokerto.iNews.id/Dok.

Polisi  menciduk Mulyadi di rumahnya. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu pun tak berkutik ketika polisi datang menangkap dan menemukan barang bukti hasil kejahatannya.

"Untuk modus operandi, tersangka memasuki rumah korban pada malam hari dan mengambil uang sebesar Rp1.050.000 serta 1 unit handphone. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tandas Dimas.

Peristiwa ini pengingat kewaspadaan pada lingkungan sekitar. Menutup rapat rumah dan menyimpan barang-barang di tempat aman, dapat terhindar dari kasus serupa. Polisi mengimbau jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut