Mulyadi Benar-benar Apes di Awal 2026, Tepergok Bobol Rumah Tetangga di Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Mulyadi (38) ditangkap polisi setelah menyatroni rumah warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia mencuri uang serta ponsel di rumah tetangganya yang bernama Gemini (36).
Peristiwa pencurian yang terjadi pada awal tahun, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, tepergok anak pemilik rumah.
Dari keterangan kepolisian, saat itu anak korban yang berusia 11 tahun pulang ke rumah setelah merayakan tahun baru, melihat Mulyadi memasuki rumahnya. Anak korban saat itu juga menyaksikan pelaku mengambil uang di jok sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 Wib, Gemini mengetahui ponsel milik anaknya yang tercharger di kamar tidak ada di tempat alias hikang. Gemini berusaha mencari barang elektronik itu, namun tidak ketemu.
"Sekitar pukul 18.00 Wib, korban diberitahu anaknya bahwa tersangka telah masuk ke dalam rumah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya diterima iNews Jombang, Jumat (9/1/2026).
Korban yang dirugikan atas hilangnya uang dan 1 unit Handphone yang diduga dicuri tetangganya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi menciduk Mulyadi di rumahnya. Pria yang sehari-hari sebagai petani itu pun tak berkutik ketika polisi datang menangkap dan menemukan barang bukti hasil kejahatannya.
"Untuk modus operandi, tersangka memasuki rumah korban pada malam hari dan mengambil uang sebesar Rp1.050.000 serta 1 unit handphone. Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 477 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," tandas Dimas.
Peristiwa ini pengingat kewaspadaan pada lingkungan sekitar. Menutup rapat rumah dan menyimpan barang-barang di tempat aman, dapat terhindar dari kasus serupa. Polisi mengimbau jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib.
Editor : Zainul Arifin