Gugatan Dikabulkan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Perceraian mereka diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan dikutip dari iNews.id.
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. "Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik," ujar Ikhwan.
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. "Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Editor : Zainul Arifin