get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikabarkan Bercerai

Gugatan Dikabulkan, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:00 WIB
header img
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Foto: Tiktok

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Perceraian mereka diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.

"Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026)," kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan dikutip dari iNews.id.

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. "Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik," ujar Ikhwan.

Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. "Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tuturnya.

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.

Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat. "Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik. Selain itu Ridwan Kamil dan Atalia sepakat menjalani co-parenting terhadap anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut