Sengketa Tanah Kepanjen: dr. Sonny Susanto Tunjukkan Sertifikat SHM Tahun 1982
Kuasa hukum Sri Sutatik (tergugat), Kasful Hidayat membenarkan penggugat mengajukan pembuktian berupa surat. Jumlahnya ada enam surat. "Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat," kata Kasful singkat.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi
Editor : Zainul Arifin