Sengketa Tanah Kepanjen: dr. Sonny Susanto Tunjukkan Sertifikat SHM Tahun 1982
Kuasa hukum dr Sonny, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan enam bukti kuat. Di antaranya, warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang. "Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir," ujar Eko.
Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.
"Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012," kata Eko sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.
Lalu, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.
Editor : Zainul Arifin