Sengketa Tanah Kepanjen: dr. Sonny Susanto Tunjukkan Sertifikat SHM Tahun 1982
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dr Sonny Susanto, mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (24/12/2025). Sidang beragendakan pembuktian.
Pantauan iNews Jombang, sidang dengan tergugat mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatik dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, dengan dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Tim kuasa hukum dokter Sonny Susanto dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi dalam persidangan membawa enam bukti kuat berupa dokumen untuk diserahkan ke hakim. Tim hukum Sri Sutatik turut memeriksa berkas yang diserahkan pihak dokter Sonny Susanto Wirawan.
Hakim Ketua Satrio Budiono mengatakan, setelah penerimaan bukti surat ini, sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari dengan agenda yang sama yakni pembuktian (bukti surat) dari pihak tergugat serta tambahan dari penggungat.
"Nanti kalau sudah selesai semuanya baru kita lakukan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat tidak bisa dilaksanakan secara langsung karena harus berkirim surat ke kepala desa untuk pemberitahuan," kata Satrio kemudian mengetok palu menutup persidangan.
Kuasa hukum dr Sonny, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan enam bukti kuat. Di antaranya, warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang. "Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir," ujar Eko.
Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.
"Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012," kata Eko sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.
Lalu, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.
Kuasa hukum Sri Sutatik (tergugat), Kasful Hidayat membenarkan penggugat mengajukan pembuktian berupa surat. Jumlahnya ada enam surat. "Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat," kata Kasful singkat.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi
Editor : Zainul Arifin