get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Vs Dua Motor di Jalan KH Romli Tamim Jombang, 1 Orang Tewas

Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Romli Tamim Jombang, Polisi: Sopir Bus Akan Dipecat!

Senin, 22 Desember 2025 | 19:35 WIB
header img
Bus Sugeng Rahayu usai terlibat kecelakaan maut di jalur alternatif Jalan KH Romli Tamim Jombang pada Senin 22 Desember 2025. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sopir bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7220 UP yang terlibat kecelakaan maut dengan dua sepeda motor di Jalan KH Romli Tamim, Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang terancam diberhentikan (dipecat) pihak perusahaan.

Sebab, nekat melanggar lalu lintas dengan melintasi jalur yang dilarang meski sopir sudah diimbau pihak perusahaan. Sopir bus tersebut diketahui bernama Parluji (55) warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto mengonfirmasi pemberian sanksi tegas tersebut setelah menghubungi pihak manajemen Bus Sugeng Rahayu.

"Tadi sudah saya hubungi perusahaan bus, katanya setelah selesai proses penanganan ini, sopir diberhentikan (dipecat) dari tempat kerjanya," katanya kepada iNewsMojokerto.id, Senin (22/12/2025).

Jalur alternatif sepanjang Jalan Romli Tamim Sumbermulyo selama ini memang dilarang dilewati oleh bus umum. Kepolisian lalu lintas sudah menyampaikan imbauan larangan itu kepada semua PO Bus, termasuk Sugeng Rahayu. Pihak personalia PT Selamat Sugeng Rahayu juga telah menandatangani aturan, yang berlaku sejak 11 November 2025, lalu.

Aturan tersebut yakni untuk Rit 1 bus dilarang keras melewati Peterongan belok kiri (Jalan KH Romli Tamim) tembus Stasiun Jombang. Bus wajib melewati Peterongan lurus sesuai jalur yang ditentukan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas oleh petugas.

"Bahwa, sudah bolak-balik diingatkan, bahkan mereka juga membuat pernyataan. Namun masih saja melanggar. Kami tidak segan untuk memberikan tindakan tegas kepada sopir yang terbukti melanggar," tegas Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, dikonfirmasi.

2 kali kecelakaan melibatkan bus

Catatan iNews Jombang, setidaknya sudah dua kali kecelakaan melibatkan bus, di jalur alternatif itu. Pertama bus PO Mira nopol S 7261 US masuk parit di sisi jalan, Selasa (11/11/2025), pukul 05.00 WIB. Bus yang dikemudikan Margono (40) asal Madiun itu membawa 11 penumpang. Sopir bus mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan di RSUD Jombang, sementara para penumpangnya selamat.

Kemudian, kecelakaan lalu lintas pada hari ini. Pengendara tewas tertabrak bus Hino PO Sugeng Rahayu nomor polisi W 7220 UP, dikemudikan Parluji setelah terjatuh dari motor yang dikendarainya.

Awalnya sepeda motor Supra nopol S 3894 OV dikendarai Supardi (65) warga Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang melintas di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, melaju dari arah Barat Jombang menuju arah Peterongan.

Mendekati lokasi kejadian, pria lansia itu mendahului motor supra nopol S 4944 OH yang dikendarai Moh. Suripto (60) warga Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri searah di depannya. 

Nahas, Supardi menyerempet sepeda motor Suripto, dan terjatuh ke kanan. Bersamaan itu dari arah timur melintas bus Sugeng Rahayu. Supardi pun tertabrak meregang nyawa di tempat. Kasus kecelakaan maut itu masih penyelidikan unitgakkum Satlantas Polres Jombang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut