get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijerat Pasal Berlapis, Penanam Ratusan Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terancam Hukuman Berat

Peran 4 Tersangka Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Diotaki Residivis!

Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:27 WIB
header img
4 Orang Jari Tersangka Kasus Kebun Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang, Ada Pasutri!. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Empat orang ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus kebun ganja di rumah kontrakan Jl Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur. Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.

Keempat tersangka yakni Yulius (35) asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang yang berdomisili di Kecamatan Gudo; Rama (43) asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk tinggal di kontrakan Mojongapit.

Kemudian Petrus Ridanto Busono Raharjo als Danto (58) warga Bantul Yogyakarta dan Ike Dewi Sartika (40), pasangan suami istri (pasutri) asal Buduran, Sidoarjo yang tinggal di Candimulyo, Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan polisi, Yulius merupakan pekerja. Selain menerima biji ganja atas permintaan Rama, dia juga dijanjikan upah Rp500 ribu dan mendapatkan upah setiap bulannya Rp2,5 juta dari membantu menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja milik Petrus di kontrakan Rama.

Sedangkan Rama selain mendapat upah dari menjaga dan memelihara atau merawat tanaman ganja di kontrakannya setiap bulannya sebesar Rp3-Rp5,5 juta dari Petrus, juga ikut menanam ganja di luar rumah, tepatnya di ekat kamar mandi.

"Tersangka Petrus yang mempunyai modal atau biaya dari semua kegiatan menanam ganja tersebut, mulai dari awal sampai sekarang. Mulai dari kontrak rumah, peralat peralatan dan biji ganja serta upah kepada Yulius dan Rama," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Sementara Ike adalah istri dari Petrus. Dia berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan atau alat alat penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya.

Bowo menambahkan bahwa Petrus adalah otak dari aktivitas terlarang tersebut. Dia residivis yang sudah lima kali ini masuk penjara dengan kasus serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita biji Ganja jumlah total berat kotor 10,77 gram; lalu 29,62 gram ganja kering; 5,16 gram ganja basah; 156 batang ganja; handphone; uang Rp500 ribu; 5 buah toples berisi baceman daun ganja dan Alkohol; 3 sepeda motor; 3 buah alat blower beserta pipa; 7 kipas angin; 3 termometer; 6 AC portable; 1 timbangan elektronik; 10 buah gunting; alat semprot tumbuhan; satu sarung tangan; dan bungkus plastik kosong. 

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut