Selama Libur Nataru, Angkutan Barang di Jombang Dibatasi Demi Kelancaran Lalu Lintas
Sementara itu, pada ruas non tol pembatasan diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
"Ruas Jalan Non Tol di wilayah Jawa Timur, meliputi Pandaan Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun Caruban Jombang; dan Banyuwangi - Jember," ujarnya.
Namun, angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, uang tunai, logistik serta penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas.
Ia menambahkan bahwa angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut dan tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang yang ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
"Dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak overloading dan overdimension (ODOL)," imbuhnya.
Rita berharap para pelaku usaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan tersebut guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Nataru.
Editor : Zainul Arifin