Selama Libur Nataru, Angkutan Barang di Jombang Dibatasi Demi Kelancaran Lalu Lintas
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasatlantas Polres Jombang IPTU Rita Puspitasari menegaskan bahwa operasional angkutan barang di Jombang, Jawa Timur akan dibatasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.
“Pemberlakukan pembatasan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata IPTU Rita kepada iNewsMojokerto.id, di Jombang, Kamis (18/12/2025).
Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan bersama nomor: KP-DRDJ 1099 tahun 2025, nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/X1/2025. Dalam keputusan itu, terdapat pengaturan jenis kendaraan dan waktu operasional angkutan barang di seluruh ruas tol dan non tol di wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut bahan tambang seperti tanah dan pasir maupun bahan bangunan," katanya.
Rita menjelaskan bahwa untuk ruas tol, pembatasan operasional diterapkan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
Sementara itu, pada ruas non tol pembatasan diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.
"Ruas Jalan Non Tol di wilayah Jawa Timur, meliputi Pandaan Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun Caruban Jombang; dan Banyuwangi - Jember," ujarnya.
Namun, angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, uang tunai, logistik serta penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas.
Ia menambahkan bahwa angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut dan tujuan pengiriman barang, nama serta alamat pemilik barang yang ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.
"Dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak overloading dan overdimension (ODOL)," imbuhnya.
Rita berharap para pelaku usaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan tersebut guna mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Nataru.
Editor : Zainul Arifin