Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati
Hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mendalam terhadap keluarga korban sebagai faktor pemberat. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.
“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Wisnu.
Vonis tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Mereka menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim telah mencerminkan rasa keadilan. “Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Untuk langkah hukum selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat.
Sujito menyerang tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung di Musala Al-Manar pada 29 April 2025. Aksi tersebut menewaskan dua korban, yakni Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu jemaah lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
Editor : Zainul Arifin