get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati

Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:08 WIB
header img
Tok! Sujito Pembunuh Dua Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Divonis Hukuman Mati. Foto: Dedi/iNews

BOJONEGORO, iNewsMojokerto.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sujito (65) atas kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, Kamis (11/12/2025).

Hakim menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam menjerat Sujito. “Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ungkap Wisnu Widiastuti sambil mengetok palu dikutip dari Bojonegoro.inews.id.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.

Hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang mendalam terhadap keluarga korban sebagai faktor pemberat. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan.

“Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Wisnu.

Vonis tersebut disambut lega oleh keluarga korban. Mereka menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim telah mencerminkan rasa keadilan. “Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ujar Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Untuk langkah hukum selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat.

Sujito menyerang tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung di Musala Al-Manar pada 29 April 2025. Aksi tersebut menewaskan dua korban, yakni Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu jemaah lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut