Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada (7/8/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pada periode yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Perkembangan signifikan terjadi pada (11/8/2025), ketika KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.
Pada (18/9/2025), KPK mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan luas dalam praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terseret dalam pusaran kasus yang mengundang perhatian publik ini.
Pemeriksaan terhadap Direktur Utama perusahaan travel yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Mojokerto ini mengindikasikan upaya KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan dari pihak-pihak biro perjalanan haji.
Editor : Zainul Arifin