get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto

Diduga Terima Uang Rp3 Miliar dari Perusahaan PJK3, Wamenaker Jadi Tersangka korupsi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:42 WIB
header img
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel ditetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Wamenaker diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Noel terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.36  WIB, mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK. Artinya, yang bersangkutan kini berstatus sebagai tersangka. 

Dengan tangan terborgol, Noel digiring menuju ruang konferensi pers untuk disampaikan konstruksi perkara yang menjeratnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut