Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Jombang dan Eks Dewas KPK Prof Hardjono, Urai Benang Kusut Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati Mojokerto Dihibahkan KPK ke Tiga Lembaga Negara

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:49 WIB
  • author Aries
Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati Mojokerto Dihibahkan KPK ke Tiga Lembaga Negara
Salah satu rumah aset korupsi MKP yang disita KPK terletak di Kota Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sejumlah aset rampasan kasus korupsi Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga negara, yakni Mahkamah Agung; Komisi Pemilihan Umum (KPU); dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ada tiga lokasi aset senilai miliaran yang dihibahkan KPK. Yakni di wilayah Kecamatan Mojosari; wilayah Kecamatan Sooko dan di wilayah Kota Mojokerto.

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Budi Haryono mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan aset rampasan yang dititipkan kepada lembaganya itu ke pihak KPK. Salah satunya aset milik mantan bupati Mojokerto, MKP.

"Proses selanjutnya dilakukan oleh KPK kepada 3 lembaga tersebut. Kami hanya menerima titipan barang rampasan dari KPK," kata Budi Haryono saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (24/6/2025).

Data dihimpun iNewsMojokerto.id menyebutkan, KPK sempat melelang sejumlah barang rampasan dari kasus korusi MKP di Mojokerto, mulai dari kendaraan bermotor hingga sejumlah aset. Di antaranya: sebidang tanah dengan luas 214 meter persegi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2184 yang berlokasi di Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto atas nama Nano Santoso Hudiarto.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut