get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terima Uang Rp3 Miliar dari Perusahaan PJK3, Wamenaker Jadi Tersangka korupsi

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:46 WIB
header img
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: iNews.id

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto berinisial RB sebagai direktur utama PT Sahara Dzumirra International.

Pemeriksaan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023–2024 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengklarifikasi bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto berinisial RB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, salah satu perusahaan travel haji dan umrah yang berlokasi di Mojokerto.

"Benar, kapasitas saksi Saudara RB sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (13/10/2025).

Kasus rasuah itu telah resmi ditingkatkan penyidik KPK ke tahap penyidikan sejak (9/8/2025), setelah serangkaian penyelidikan mendalam. KPK menduga terjadi pelanggaran aturan, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada (7/8/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pada periode yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Perkembangan signifikan terjadi pada (11/8/2025), ketika KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Pada (18/9/2025), KPK mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan luas dalam praktik korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terseret dalam pusaran kasus yang mengundang perhatian publik ini.

Pemeriksaan terhadap Direktur Utama perusahaan travel yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Mojokerto ini mengindikasikan upaya KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan dari pihak-pihak biro perjalanan haji.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut