get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Berakhir Ricuh, Tiga Terdakwa Banding

Masih Ingat Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang, Segini Vonis Hakim Terhadap Para Pelaku

Minggu, 05 Oktober 2025 | 20:45 WIB
header img
Salah satu terdakwa pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang, Hanif Mansyur Mustofa. Foto: iNewsMojokerto.id/Zainul Arifin

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hanif terbukti membantu 5 terdakwa lain dalam pembunuhan tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.

“Yang meringankan, adalah karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang memberatkan, adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Iksan saat membacakan pertimbangannya.

Vonis terhadap terdakwa Hanif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terdakwa Hanif pun langsung menyatakan menerima atas putusan itu. “Saya menerima yang mulia,” ungkapnya.

Sementara JPU persidangan Jefri Satria Andreas Sitorus menyatakan masih pikir-pikir. Hal itu, karena hukuman itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. “Tuntutan kami kemarin 15 tahun, dan terkait putusan ini, kami akan koordinasi dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir,” katanya.

Kasus pembunuhan terhadap Mohammad Faiz (19) warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo dilakukan oleh enam pelaku pada (18/1/2025) lalu. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut