Masih Ingat Pembunuhan Remaja di Hutan Kabuh Jombang, Segini Vonis Hakim Terhadap Para Pelaku
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Enam terdakwa pelaku pembunuhan remaja bernama Mohammad Faiz (19) di hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dengan hukuman berbeda.
Tiga pelaku anak MR (17), RG (18), dan KS divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara di LPKA Blitar. Sementara AS alias Gareng (22) dan Amin Roes (23) divonis dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara.
Terakhir, terdakwa Hanif Mansyur Mustofa (19) divonis 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Jombang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah dengan didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso, Kamis (2/10/2025).
Ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hanif Mansur Mustofa tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Iksandiaji sembari mengetok palu sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hanif terbukti membantu 5 terdakwa lain dalam pembunuhan tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.
“Yang meringankan, adalah karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih punya waktu untuk memperbaiki diri dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang memberatkan, adalah karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Iksan saat membacakan pertimbangannya.
Vonis terhadap terdakwa Hanif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terdakwa Hanif pun langsung menyatakan menerima atas putusan itu. “Saya menerima yang mulia,” ungkapnya.
Sementara JPU persidangan Jefri Satria Andreas Sitorus menyatakan masih pikir-pikir. Hal itu, karena hukuman itu, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. “Tuntutan kami kemarin 15 tahun, dan terkait putusan ini, kami akan koordinasi dan meminta petunjuk dulu ke pimpinan, kami masih pikir-pikir,” katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Mohammad Faiz (19) warga Desa Katerungan, Krian, Sidoarjo dilakukan oleh enam pelaku pada (18/1/2025) lalu. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal hutan petak 102 L RPH Tanjung, BPK Ploso Timur, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang keesokan harinya.
Editor : Zainul Arifin