Empat Anak Terdakwa Penjarahan Demo Rusuh di Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara
KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kerusuhan demo di Kediri diduga melakukan penjarahan akhir Agustus 2025 dituntut 2 bulan penjara dalam sidang tertutup di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025).
Mereka yakni DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14). Mereka diduga menjarah atau mencuri barang di antaranya berupa papan nama sebuah perkantoran milik pemerintah di Kediri.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syaecha Diana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian di ruang sidang Cakra itu sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyebut bahwa penerapan Pasal 363 KUHP tidak tepat, karena nilai barang yang diambil tidak mencapai Rp1 juta. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Nilai barang jauh di bawah batas minimum untuk pemberatan. Ini bukan pencurian besar, apalagi dilakukan oleh anak-anak," ujarnya.
Editor : Zainul Arifin