get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Jetis Mojokerto Menjarah Minyak Goreng yang Tumpah dari Truk Bermuatan 7 Ton Minyak Goreng

Empat Anak Terdakwa Penjarahan Demo Rusuh di Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara

Senin, 29 September 2025 | 13:59 WIB
header img
Empat Anak Terdakwa Penjarahan Demo Rusuh di Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara. Foto: iNewsMojokerto/Joko Dwi

KEDIRI, iNewsMojokerto.id – Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kerusuhan demo di Kediri diduga melakukan penjarahan akhir Agustus 2025 dituntut 2 bulan penjara dalam sidang tertutup di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025).

Mereka yakni DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14). Mereka diduga menjarah atau mencuri barang di antaranya berupa papan nama sebuah perkantoran milik pemerintah di Kediri.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syaecha Diana dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian di ruang sidang Cakra itu sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyebut bahwa penerapan Pasal 363 KUHP tidak tepat, karena nilai barang yang diambil tidak mencapai Rp1 juta. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

"Nilai barang jauh di bawah batas minimum untuk pemberatan. Ini bukan pencurian besar, apalagi dilakukan oleh anak-anak," ujarnya.

Senada, penasehat hukum lainnya, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa para kliennya tidak memiliki niat jahat. Aksi tersebut dilakukan karena pengaruh lingkungan dan tren sosial.

"Anak-anak ini hanya ikut-ikutan, tidak ada niat menjual atau mengambil keuntungan. Mereka hanya korban FOMO," katanya. Meski begitu, kedua kuasa hukum sepakat bahwa proses hukum tetap perlu dijalankan sebagai bentuk pembelajaran, asalkan objektif dan proporsional.

Pada 30 Agustus 2025 lalu kerusuhan meletus di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri oleh massa pendemo. Dalam kerusuhan massal itu sejumlah perkantoran milik Pemda maupun kepolisian dirusak, dijarah dan dibakar. 

Sejumlah pelaku perusakan, penjarahan disertai pembakaran kemudian ditangkap oleh pihak berwajib. Setelah dilakukan pendataan diketahui mayoritas pelaku melibatkan anak di bawah umur, di antaranya lima anak yang kini menjalani proses sidang di PN Kabupaten Kediri.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut