Empat Anak Terdakwa Penjarahan Demo Rusuh di Kediri Dituntut 2 Bulan Penjara
Senada, penasehat hukum lainnya, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa para kliennya tidak memiliki niat jahat. Aksi tersebut dilakukan karena pengaruh lingkungan dan tren sosial.
"Anak-anak ini hanya ikut-ikutan, tidak ada niat menjual atau mengambil keuntungan. Mereka hanya korban FOMO," katanya. Meski begitu, kedua kuasa hukum sepakat bahwa proses hukum tetap perlu dijalankan sebagai bentuk pembelajaran, asalkan objektif dan proporsional.
Pada 30 Agustus 2025 lalu kerusuhan meletus di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri oleh massa pendemo. Dalam kerusuhan massal itu sejumlah perkantoran milik Pemda maupun kepolisian dirusak, dijarah dan dibakar.
Sejumlah pelaku perusakan, penjarahan disertai pembakaran kemudian ditangkap oleh pihak berwajib. Setelah dilakukan pendataan diketahui mayoritas pelaku melibatkan anak di bawah umur, di antaranya lima anak yang kini menjalani proses sidang di PN Kabupaten Kediri.
Editor : Zainul Arifin