Pengadilan Negeri Kota Kediri Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Mutilasi "Koper Merah"
Jaksa Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa mengenai pembuktian unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Unsur perencanaan sudah terbukti. Namun, majelis menjatuhkan pidana seumur hidup, sementara kami menuntut pidana mati. Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aprilia, menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Kami akan berkoordinasi dengan tim untuk menentukan sikap. Tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding hingga kasasi," ujar dia.
Hingga saat ini, putusan kasus yang ramai disebut mutilasi "koper merah" itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih dapat diajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Zainul Arifin