get app
inews
Aa Text
Read Next : Polwan Bakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Selebgram Vinna Natalia Minta Sidang KDRT Dibuka untuk Umum, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kamis, 04 September 2025 | 09:38 WIB
header img
Vinna Natalia bersama kuasa hukumnya. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

Selain itu, kuasa hukum menilai JPU tidak menyampaikan fakta secara lengkap dalam surat dakwaan. “Dakwaan kabur karena tidak dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap,” kata Bangkit.

Ketiga, eksepsi menyoroti daluwarsa penuntutan. Peristiwa disebut terjadi pada 15 Desember 2023, namun laporan baru dibuat pada 21 November 2024. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) KUHP, pengaduan hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak peristiwa diketahui. “Cukup beralasan bila dakwaan JPU ditolak karena sudah lewat waktu,” imbuhnya.

Dalam dakwaan, konflik rumah tangga antara Vinna dan Sena disebut menimbulkan tekanan psikis terhadap pelapor. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan tanggapan atas permintaan terdakwa agar sidang dibuka untuk umum maupun atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut